UNSUR
PENYELENGGARA PROYEK KONSTRUKSI
1.
PENDAHULUAN
Usaha-usaha untuk mewujudkan sebuah
bangunan diawali dari tahap ide hingga tahap pelaksanaan. Pihak-pihak yang
terlibat dalam proyek konstruksi dari fase perencanaan sampai dengan
pelaksanaan dapat dikelompokkan menjadi tiga pihak, yaitu: pihak pemilik
proyek/ owner/ prinsipal/ employer/ client/ bouwheer; pihak perencana/ designer
dan pihak kontraktor/ aannemer.
Orang/ badan yang membiayai,
merencanakan, dan melaksanakan bangunan tersebut disebut unsure-unsur pelaksana
pembangunan. Masing-masing unsur tersebut mempunyai tugas, kewajiban,
tanggungjawab, dan wewenang sesuai dengan posisinya masing-masing. Dalam
melaksanakan kegiatan perwujudan bangunan, masing-masing pihak (sesuai dengan
posisinya) saling berinteraksi satu sama lain sesuai dengan hubungan kerja yang
telah ditetapkan.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
Koordinasi dari berbagai pihak yang terlibat dalam perencanaan, pelaksanaan proyek konstruksi merupakan kunci utama untuk meraih kesuksesan sesuai dengan tujuannya.
2.
PEMILIK PROYEK
Pemilik proyek atau pemberi tugas atau
pengguna jasa adalah orang/badan yang memiliki proyek dan memberikan pekerjaan
atau menyuruh memberikan pekerjaan kepada pihak penyedia jasa dan yang membayar
biaya pekerjaan tersebut. Pengguna jasa dapat berupa perseorangan,
badan/lembaga/instansi pemerintah maupun swasta. Hak dan kewajiban pengguna
jasa adalah:
·
Menunjuk
prenyedia jasa (konsultan dan kontraktor).
·
Meminta
laporan secara periodic mengenai pelaksanaan pekerjaan yang telah dilakukan
oleh penyedia jasa.
·
Memberikan
fasilitas baik berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh pihak penyedia
jasa untuk kelancaran pekerjaan.
·
Menyediakan
lahan untuk tempat pelaksanaan pekerjaan.
·
Menyediakan
dana dan kemudian membayar kepada pihak penyedia jasa sejumlah biaya yang
diperlukan untuk mewujudkan sebuah bangunan.
·
Ikut
mengawasi jalannya pelaksanaan pekerjaan yang direncanakan dengan cara
menempatkan waktu atau menunjuk suatu badan atau orang untuk bertindak atas
nama pemilik.
·
Mengesahkan
perubahan dalam pekerjaan (bila terjadi).
·
Menerima
dan mengesahkan pekerjaan yang telah selesai dilaksanakan oleh penyedia jasa
jika produknya telah sesuai dengan apa yang dikehendaki.
Wewenang
pemberi tugas adalah:
·
Memberitahukan
hasil lelang secara tertulis kepada masing-masing kontraktor.
·
Dapat
mengambil alih pekerjaan secara sepihak dengan cara memberitahukan secara
tertulis kepada kontraktor jika telah terjadi hal-hal di luar kontrak yang
ditetapkan.
3.
KONSULTAN
Pihak/badan yang disebut sebagai
konsultan dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: konsultan perencana dan konsultan
pengawas. Konsultan perencana dapat dipisahkan menjadi beberapa jenis
berdasarkan spesialisasinya, yaitu: konsultan yang menangani bidang arsitektur,
bidang sipil, bidang mekanikal dan elekrikal, dan alin sebagainya. Berbagai
jenis bidang tersebut umumnya menjadi satu kesatuan yang disebut sebagai
konsultan perencana.
a.
Konsultan
Perencana
Konsultan perencana adalah orang/badan
yang membuat perencanaan bangunan secara lengkap baik bidang arsitektur, sipil,
maupun bidang lain yang melekat erat dan membentuk sebuah sistem bangunan.
Konsultan perencana dapat berupa perseorangan/perseorangan berbadan hukum/badan
hukum yang bergerak dalam bidang perencanaan pekerjaan bangunan.
Hak dan kewajiban konsultan perencana
adalah:
·
Membuat
perencanaan secara lengkap yang terdiri dari gambar rencana, rencana kerja, dan
syarat-syarat, hitungan struktur, rencana anggaran biaya.
·
Memberikan
usulan serta pertimbangan kepada pengguna jasa dan pihak kontraktor tentang
pelaksanaan pekarjaan.
·
Memberikan
jawaban dan penjelasan kepada kontraktor tentang hal-hal yang kurang jelas
dalam gambar rencana, rencana kerja, dan syarat-syarat.
·
Membuat
gambar revisi bila tejadi perubahan perencanaan.
·
Menghadiri
rapat koordinasi pengelolaan proyek.
b.
Konsultan
Pengawas
Konsultan pengawas adalah orang/badan
yang ditunjuk pengguna jasa untuk membantu dalam pengelolaan pelaksanaan
pekerjaan pembangunan mulai dari awal hingga berakhirnya pekerjaan pembangunan.
Hak
dan kewajiban konsultan pengawas adalah:
·
Menyelesaikan
pelaksanaan pekarjaan dalam waktu yang telah ditetapkan.
·
Membimbing
dan mengadakan pengawasan secara periodik dalam pelaksanaan pekerjaan.
·
Melakukan
perhitungan prestasi pekerjaan.
·
Mengkoordinasi
dan mengendalikan kegiatan konstruksi serta aliran informasi antar berbagai
bidang agar pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar.
·
Menghindari
kesalahan yang mungkin terjadi sedini mungkin serta menghindari pembengkakan
biaya.
·
Mengatasi
dan memecahkan persoalan yang timbul di lapangan agar dicapai hasil akhir
sesuai dengan yang diharapkan dengan kualitas, kuantitas serta waktu
pelaksanaan yang telah ditetapkan.
·
Menerima
atau menolak material/peralatan yang didatangkan kontraktor.
·
Menghentikan
sementara bila terjadi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
·
Menyusun
laporan kemajuan pekerjaan (harian, mingguan, bulanan).
·
Menyiapkan
dan menghitung adanya kemungkinan tambah atau berkurangnya pekarjaan.
4.
KONTRAKTOR
Kontraktor adalah orang/badan yang
menerima pekerjaan dan menyelenggarakan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan
biaya yang telah ditetapkan berdasarkan gambar rencana dan peraturan dan
syarat-syarat yang ditetapkan. Kontraktor dapat berupa perusahaan perseorangan
yang berbadan hukum atau sebuah badan hukum yang bergerak dalam bidang
pelaksanaan pekerjaan.
Hak
dan kewajiban kontraktor adalah:
·
Melaksanakan
pekerjaan sesuai dengan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, risalah
penjelasan pekerjaan (aanvullings) dan syarat-syarat tambahan yang telah
ditetapkan oleh pengguna jasa.
·
Membuat
gambar-gambar pelaksanaan yang disahkan oleh konsultan pengawas sebagai wakil
dari pengguna jasa.
·
Menyediakan
alat keselamatan kerja seperti yang diwajibkan dalam peraturan untuk menjaga
keselamatan pekerja dan masyarakat.
·
Membuat
laporan hasil pekerjaan berupa laporan harian, mingguan dan bulanan.
·
Menyerahkan
seluruh atau sebagian pekerjaan yang telah diselesaikannya sesuai dengan
ketetapan yang berlaku.
5.
HUBUANGAN KERJA
Hubungan tiga pihak yang terjadi
antara pemilik proyek, konsultan, dan kontraktor diatur sebagai berikut:
Konsultan dengan pemilik proyek,
ikatan berdasarkan kontrak. Konsultan memberikan layanan konsultasi di mana
produk yang dihasilkan berupa gambar-gambar rencana, peraturan, dan
syarat-syarat; sedangkan pemilik proyek memberikan biaya jasa atas konsultasi
yang diberikan oleh konsultan.
Kontraktor dengan pemilik proyek,
ikatan berdasarkan kontrak. Kontraktor memberikan layanan jasa profesionalnya
berupa bangunan sebagai realisasi dari keinginan pemilik proyek yang dituangkan
dalam gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat oleh konsultan, sedangkan
pemilik proyek memberikan biaya jasa profesional kontraktor.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
Konsultan dengan kontraktor, ikatan berdasarkan peraturan pelaksanaan. Konsultan memberikan gambar rencana, peraturan, dan syarat-syarat, kontraktor harus merealisasikan menjadi sebuah bangunan.
No comments:
Post a Comment